
INILAHSULSEL.COM – Pria berinisial JM (28) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap setelah dilaporkan atas tuduhan memperkosa seorang pelajar SD.
JM hampir menjadi korban pemukulan oleh massa, tetapi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kami telah mengamankan pelaku yang melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang masih menjadi pelajar SD,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal kepada media pada hari Jumat (22/3/2024).
Risal menjelaskan bahwa pelaku JM ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, pada hari Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Warga yang marah dengan perbuatan pelaku hampir saja melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mendatangi korban.
“Ada pergerakan massa dari Desa Mesakada yang hendak melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mendatangi pelaku yang melakukan perbuatan keji terhadap anak di bawah umur. Namun, pihak Polsek Lembang segera datang untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, perilaku bejat JM terungkap ketika diketahui memiliki hubungan yang tidak pantas dengan korban. Awalnya, pelaku berusaha menyangkal telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun akhirnya mengakui setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.
“Menurut pengakuan pelaku, dia mengakui telah melakukan tindak pidana menyetubuhi korban sebanyak 4 kali, seolah-olah itu adalah hubungan suami istri,” ungkapnya.
Pelaku sering kali melakukan tindakan bejatnya saat korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Dia akan menunggu di depan rumah korban, lalu membawanya ke semak-semak dan melakukan tindakan keji tersebut.
“Selain itu, pelaku juga pernah menyelinap ke rumah nenek korban pada malam hari melalui ventilasi udara ruang dapur dan menyetubuhi korban,” tutur Risal.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang terbukti bersalah dalam melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.