News

Disepakati 9 Fraksi, Revisi UU Wantimpres Siap Disahkan di Rapat Paripurna


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) siap untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pasalnya, sembilan fraksi DPR RI kompak menyetujui pembahasan RUU tersebut dibawa ke tingkat selanjutnya.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Atas pertanyaan tersebut, seluruh peserta rapat kompak menyatakan persetujuannya.

“Setuju,” ucap Wihadi diikuti ketuk palu.

Sebagai informasi, Ketua Panja Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyimpulkan usulan pemerintah ingin agar ‘Ketua’ Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

Baca Juga:  Hangatnya Pelukan Erdogan, Sambut Kedatangan Prabowo

“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu,” tuturnya.

“Bagaimana, setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?” tanya Awiek kepada para peserta dan langsung disetujui.

Selain itu, Baleg DPR RI menetapkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kembali diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal ini dituangkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Wantimpres.

Di lain sisi, Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari menilai perlu ada penambahan Republik Indonesia dalam nomenklatur Wantimpres. Penambahan tersebut dimaksudkan agar lembaga dapat lebih spesifik dan fokus menjawab tantangan kepresidenan.

Baca Juga:  Aipda Robig Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan

“Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia,” ucap Awiek.

    
 

Back to top button