SulselNews

Bawaslu Menyatakan KPU Bone-Bulukumba Tidak Terbukti Memanipulasi Suara PKB

Bawaslu Menyatakan KPU Bone-Bulukumba Tidak Terbukti Memanipulasi Suara PKB

INILAHSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan bahwa KPU Bone dan KPU Bulukumba telah dibebaskan dari tuduhan menggelembungkan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPR RI.

Keputusan ini diambil setelah sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi, yang dimulai setelah Golkar Sulsel mencabut laporan mereka.

“Mengumumkan bahwa terlapor (KPU Bone dan KPU Bulukumba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran prosedur atau mekanisme pemilu sesuai dengan hukum,” kata Ketua Majelis Sidang, Mardiana Rusli, dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Sulsel pada Kamis (28/3/2024).

Menurut Bawaslu Sulsel, bukti yang diajukan oleh pihak pelapor tidak cukup untuk mendukung tuduhan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di Bone dan Bulukumba. Mereka hanya menyampaikan perbedaan data rekapitulasi tanpa penjelasan yang memadai.

“Majelis pemeriksa telah meneliti semua bukti yang diajukan dalam sidang. Fakta yang tidak relevan telah diabaikan untuk pertimbangan hukum,” tambah Mardiana.

Golkar Sulsel sebelumnya melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024 oleh KPU Bone dan Bulukumba, dengan dugaan terjadi di 1.410 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kabupaten tersebut.

Golkar Sulsel mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi terhadap KPU Bone dan KPU Bulukumba ke Bawaslu RI pada Kamis (14/3/2024). Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Bawaslu Sulsel dan disidangkan mulai Rabu (20/3/2024).

“Dari data C1 hasil rekapitulasi di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone, terlihat adanya penggelembungan suara (untuk PKB),” ungkap Kuasa Hukum Golkar Sulsel, Indra Jaya, dalam sidang pada Rabu (20/3/2024).

Namun, DPD I Golkar kemudian memutuskan untuk mencabut laporannya terkait dugaan kecurangan penggelembungan suara PKB.

Pencabutan laporan tersebut diumumkan oleh kuasa hukum Golkar dalam sidang keempat pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Dengan ini, saya sebagai pelapor menyatakan mencabut laporan tersebut dengan mempertimbangkan suasana politik Indonesia secara keseluruhan setelah dilakukan rekapitulasi tingkat nasional,” jelas Indra Jaya di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel pada Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa alasan pencabutan laporan tersebut didasarkan pada hasil penetapan yang diumumkan oleh KPU RI pada 20 Maret 2024. Keputusan tersebut menjadi pertimbangan Golkar untuk mengambil langkah strategis terkait tuntutan dan keberatan yang diajukan dalam laporan tersebut.

“Kami merasa bahwa aspirasi dan kepentingan kami telah terpenuhi setelah ditetapkannya hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024,” tegasnya.

Back to top button