SulselNews

Polda Sulsel Terbitkan Aturan Pembatasan Truk di Poros Maros-Bone di Kappang

INILAHSULSEL.COM – Untuk mengatasi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas di Jalur Kappang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ditlantas Polda Sulsel menerapkan kebijakan pembatasan lintasan bagi truk dengan roda 6 dan 10.

Mulai hari ini, Jumat (26/4/202,) sore, truk-truk hanya diperkenankan melintas setiap interval 2 jam.

Mungkin anda suka

“Kami telah menetapkan jadwal tertentu bagi truk-truk tersebut agar tidak lagi bersamaan berada di Jalur Kappang,” ungkap Iptu Kamaluddin, Perwira Pengendali Satgas Kappang, pada Jumat (26/4/2024).

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus kendaraan dan mencegah terjadinya penundaan perjalanan bagi pengguna jalan.

Kamaluddin merinci skema pembatasan operasional truk dengan memberikan jadwal lintasan yang terpisah bagi pengendara dari arah Bone-Makassar.

Mereka diizinkan melintas pada waktu-waktu tertentu, yaitu pukul 16.00-18.00 Wita, 20.00-22.00 Wita, 00.00-02.00 Wita, 04.00-06.00 Wita, dan 12.00-14.00 Wita.

Sebelum melanjutkan perjalanan, pengendara diminta untuk menunggu di pos antrean yang telah ditentukan.

Lokasi tunggu ini terletak mulai dari Warung Family 2 hingga Jembatan Jokowi Pattunuang.

Dengan demikian, diharapkan pembatasan ini dapat membantu mengatur lalu lintas dengan lebih efisien, serta mencegah kemacetan yang berkepanjangan di Jalur Kappang.

Pengendara dari arah Makassar-Bone diizinkan melintas pada rentang waktu pukul 18.00-20.00 Wita, 22.00-24.00 Wita, 02.00-04.00 Wita, 06.00-08.00 Wita, dan 10.00-12.00 Wita.

Pos antrean truk untuk lintasan dari arah ini terletak di Jembatan Jokowi Pattunuang.

“Truk diizinkan melintas setiap 2 jam, artinya setelah 2 jam dari arah Bone, lalu 2 jam berikutnya dari arah Makassar,” jelas Kamaluddin.

Dia juga menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi truk yang mengangkut BBM atau logistik.

Pengendara truk-truk ini akan diberikan toleransi untuk melintas lebih dulu.

“Kendaraan yang membawa BBM dan logistik tetap menjadi prioritas. Namun, kami akan mempertimbangkan volume kendaraan yang sedang mengantri baik di titik Pattunuang maupun di titik Rumah Makan Family,” lanjutnya.

“Jika truk BBM dari daerah sudah kosong, mereka diharapkan untuk mengikuti antrian. Namun, truk BBM yang datang dari arah Makassar tetap menjadi prioritas, karena mereka akan menyuplai ke daerah,” tambah Kamaluddin.

Kamaluddin menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan penundaan di Jalur Kappang, khususnya di Poros Maros-Bone.

Dia berharap agar para pengemudi truk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar para pengguna jalan dengan truk roda 6 dan roda 10 mematuhi jadwal lintasan dan mekanisme yang telah ditetapkan di sepanjang Jalur Kappang,” jelasnya.

Kamaluddin menambahkan bahwa aturan ini masih dalam tahap uji coba hingga adanya persetujuan bersama dalam surat keputusan (SKB) dari pihak-pihak terkait.
Penegakan aturan ini akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

“Kami sedang menguji penerapan aturan ini dengan maksimal, mengingat belum adanya SKB yang disepakati oleh para pemangku kepentingan. Semoga pendekatan ini dapat membantu mengatasi antrian kendaraan yang panjang,” tandasnya.

Back to top button