
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan calon gubernur atau calon wakil gubernur bisa diganti jika tidak memenuhi syarat. Salah satunya jika calon tidak lolos dalam peneriksaan kesehatan.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan pihaknya memang telah menerima hasil tes kesehatan Paslon Gubernur dari RSUP Wahidin Sudirohusodo pada Senin 2 September lalu. Rencananya, hasil tes kesehatan akan diserahkan ke masing-masing Paslon pada 5 sampai 6 September mendatang.
“Namun kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil pemeriksaan, terpaksa harus pergantian calonnya,” ungkap Hasbullah.
Ia menanbahkan jika ada calon yang tidak lolos dari pemeriksaan kesehatan pihaknya telah menjadwalkan untuk pergantian. Yakni, mulai tanggal 7 sampai 14 September dilakukan proses pergantian calon.
Lebih jauh, Hasbullah menjelaskan perbaikan verifikasi administrasi dan pengumumannya dijadwalkan hingga 14 September. Kemudian masyarakat bisa memberi tanggapan pada 15-18 September.
“Jika ada tanggapan, akan dilakukan klarifikasi pada 15-21 September. 22 (September) nanti baru penetapan paslon, kemudian nomor urut 23 September,” pungkasnya.