Foto: Fraksi PKB Gelar Diskusi Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi

(Dari kiri ke kanan) Anggota DPR Neng EEM Marhamah, Anggota DPR Masiton Pasaribu,Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Pengamat Politik M Qodari, Pengamat Politik Ujang Komarudin foto bersama sebelum diskusi dengan tema “Wacana Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi” di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Fraksi PKB MPR menggelar diskusi dengan tema “Wacana Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi”. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau disapa Gus Muhaimin atau Cak Imin melemparkan wacana penundaan Pemilu 2024.

Menurut Ketua Fraksi PKB MPR Jazilul Fawaid, pernyataan Gus Muhaimin tersebut sepatutnya dikaji lebih lanjut. Hal ini, katanya, semata-mata untuk kepentingan rakyat.

“Apa yang disampaikan Gus Muhaimin tentu harus kita kaji dan dalami, karena untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan anggota DPR atau kelompok tertentu,” kata Jazilul yang akrab dipanggil Gus Jazil dalam Diskusi Fraksi PKB MPR bertajuk “Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi” di Ruang Delegasi MPR, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

“Kenapa banyak anggota PKB hadir dalam diskusi ini, karena memang setuju, bahkan ada yang mau iuran. Apa yang disampaikan Gus Muhaimin bahwa memang ada suara-suara yang menyampaikan itu (penundaan pemilu),” imbuh Gus Jazil.

Wakil ketua MPR ini menyatakan UUD 1945 memang tidak menyebutkan mengenai penundaan pemilu. Gus Jazil mengatakan konstitusi tidak mengatur terkait ruang agar pemilu dapat ditunda. Namun, Gus Jazil mengatakan sejarah pemilu di Indonesia mencatat, pesta demokrasi pernah tidak sesuai jadwal.