News

Kalau tak Segera Ditahan, Hasto Bisa Hilangkan Barang Bukti hingga Kabur Susul Harun Masiku


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak cepat untuk menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, bicara peluang Hasto menghilangkan barang bukti serta kabur menyusul Harun Masiku.

“Potensi elit politik untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri bahkan, termasuk juga mengulangi perbuatan itu sangat besar,” ujar Castro ketika dihubungi Inilah.com, dari Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Castro juga khawatir, tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU itu kembali mengulang kembali perbuatan tindak pidana korupsinya.

“Jadi rasanya kok aneh kalau kemudian penetapan tersangka oleh seseorang tidak disertai dengan penahanan, apalagi ini perkara korupsi yang sangat rentan perbuatan itu diulangi kembali,” ucapnya.

Baca Juga:  Bahlil Pasrah Golkar tak Dapat Posisi RI 1: Yang Penting Kursi Partai Naik

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Hasto Kristiyanto setelah pemeriksaan selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025) lalu.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan pemberian suap PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Salah satu bukti tersebut adalah keterangan saksi yang belum dipanggil oleh penyidik.

“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:  Investigasi Ledakan Garut Diminta Transparan, Pengamat Dorong Audit Keamanan TNI

Tessa menjelaskan bahwa saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan meliputi mantan anak buah Hasto, Saeful Bahri, yang diduga turut membantu pemberian suap, serta anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, Maria Lestari, yang disebut lolos ke Senayan berkat bantuan Hasto.

Tessa juga menambahkan bahwa upaya penahanan terhadap Hasto harus didasarkan pada kesepakatan antara penyidik dan tim jaksa penuntut umum (JPU), terutama setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tandasnya.
 

Back to top button