
Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel dan Lodewijk F Paulus memimpin Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat Paripurna DPR dengan agenda mendengarkan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).

Dari 9 fraksi di Parlemen, hanya Fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) Willy Aditya menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai dalam satu masa sidang pada Februari 2022 mendatang.

RUU TPKS Menunggu Surpres dan DIM
Target itu seiring dengan DPR yang sudah mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR. Sehingga ke depannya, hanya menunggu surpres (Surat Presiden) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Setelah pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya Presiden Jokowi akan mengirimkan Surat Presiden (Supres) bersama DIM (Daftar Inventarisasi masalah) RUU TPKS versi pemerintah yang akan diberikan kepada DPR.

Pemerintah juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS. Setelah Supres dikirimkan, DPR pun akan menggelar rapat paripurna DPR untuk memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS bersama pemerintah hingga kemudian RUU ini disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR.