News

Ruangan Kerjanya Sempat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Duit CSR BI, KPK Pastikan Periksa Perry Warjiyo


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di BI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan Perry disesuaikan dengan kebutuhan dari tim penyidik guna melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi duit CSR BI.

“Ini semua bergantung kebutuhan penyidikan oleh penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya menyasar pemenuhan unsur pidana yang sedang ditangani,” kata Tessa kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Tegas saja Tessa bilang, Perry pasti dipanggil karena kasus korupsi ini menyeret institusi keuangan yang dipimpinnya. Namun, belum bisa dipastikan kapan pemanggilan bos BI itu.

Dia hanya bisa berjanji akan memberikan Informasi lebih lanjut setelah berkomunikasi dengan tim penyidik. “Jadi, siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu dari sisi jabatan, pengetahuan, maupun hal-hal lain yang relevan dengan alat bukti yang telah disita oleh penyidik, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Charta Politika: Dekatnya Hubungan Prabowo-Megawati Kurangi Kekuatan Posisi Politis Jokowi

Dalam penggeledahan di Kantor Pusat BI yang berlokasi di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin malam (16/12/2024), salah satu yang disasar adalah ruang kerja Perry Warjiyo. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan dari ruangan tersebut.

“(Dari ruangan Perry Warjiyo) Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

Rudi menjelaskan, barang bukti yang disita tim penyidik akan diklasifikasikan terlebih dahulu, sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pejabat BI.

“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil),” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. Di antaranya dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) BI yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia.

Baca Juga:  Kasus COVID-19 Kembali Melonjak di Singapura

Dalam pemanggilan itu, hanya Hery yang hadir ke gedung KPK pada Senin (23/12/2024). Sedangkan Erwin tak hadir dalam panggilan, dan meminta penjadwalan ulang.

Penyidik KPK juga sudah memeriksa anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra, dan Satori dari Partai NasDem. Keduanya diperiksa pada Jumat (27/12/2024).

Satori mengaku diperiksa terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.

“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ungkap Satori kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia juga menyebut bahwa dana CSR tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, namun tidak merinci identitas yayasan penerima. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.

Satori, yang diperiksa lebih dari lima jam, membantah adanya penerimaan suap oleh anggota DPR terkait pencairan dana CSR tersebut. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Hutan Lindung 2.360 Ha jadi Kebun Sawit, Tetapkan Empat Tersangka

Sedangkan Heri Gunawan atau Hergun, diperiksa KPK dengan materi yang hampir serupa. Ia hanya tertawa saat dimintai tanggapan terkait kabar yang menyebut dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait perkara ini, Perry pernah menegaskan, BI menghormati proses hukum yang tengah dijalani KPK. Bank sentral berkomitmen untuk kooperatif dan membantu penuntasaan kasus dugaan korupsi dana CSR.

Selama ini, kata Gubernur BI dua periode ini, BI selalu kooperatif kepada KPK. Sejumlah pejabat BI telah memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik KPK, termasuk menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan KPK.

“CSR diberikan hanya kepada yayasan sah; ada program kerja yang konkret; ada pengecekan (oleh BI), dan ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan,” ujar Perry, Rabu (18/12/2024).
 

Back to top button