Viral Banyak Muslim Tertipu, Ayam Goreng Widuran Solo Disebut Langgar UU Produk Halal


Warung legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan publik setelah secara resmi mencantumkan label “NON-HALAL” pada seluruh gerainya dan akun media sosial. Langkah ini diambil menyusul viralnya keluhan konsumen di media sosial yang mengaku merasa “tertipu” karena tidak diberi tahu bahwa makanan yang disajikan mengandung unsur non-halal.

Sejumlah ulasan di Google Review menyebutkan kekecewaan konsumen yang baru mengetahui status non-halal makanan tersebut setelah memesan. Salah satunya Teguh Budianyo, pemandu lokal, yang sempat membatalkan pesanannya setelah mendapat informasi dari karyawan bahwa menu yang disajikan bukan makanan halal.

“Begitu saya tanya, langsung dibenarkan. Saya batal makan. Kalau tidak tanya bisa kejadian,” tulis Teguh dalam ulasannya.

Senada, konsumen lain bernama Suci Cahyaningrum juga menyampaikan keluhan serupa. 

“Saya berhijab, dan tidak ada yang memberi tahu bahwa makanan itu non-halal,” tulisnya.

“Harusnya saya beli di situ dikasih tau, ada saksi hidup keluarga saya yang saya ajak makan di sana. Kecewa” tambahnya.

Polemik ini memicu perhatian kalangan hukum. Advokat Komardin melalui akun TikTok @advokat_progresif menyebut Ayam Goreng Widuran melanggar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019. Menurutnya, pelaku usaha wajib mencantumkan status halal atau non-halal produk secara jelas.

“Ini bentuk pelanggaran yang bisa ditindak secara hukum. Apalagi konsumen Muslim jadi korban karena tidak tahu,” ujarnya.

Menyusul polemik ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta turut buka suara. Kepala Kemenag Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan pentingnya transparansi informasi bagi pelaku usaha makanan, khususnya soal status kehalalan produk. 

“Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya nonhalal. Atau kalau mengandung babi, sehingga jelas,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permintaan maaf dan telah mencantumkan label “NON-HALAL” secara terbuka. 

“Kami berharap diberi ruang untuk memperbaiki semuanya dengan itikad baik,” tulis manajemen dalam unggahan Instagram @ayamgorengwiduransolo.

Dibuka sejak 1973 di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Solo, Ayam Goreng Widuran dikenal luas karena racikan ayam kampung kremes dan bumbu khas tanpa pengawet. Harga satu ekor ayam utuh dibanderol Rp130.000, sedangkan menu lainnya seperti kremes dijual Rp25.000 per porsi.

Exit mobile version