NewsMarket

UU Ciptaker Inkonstitusional, Jokowi Minta Investor Tenang

Presiden Jokowi menyatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku meski telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

Jokowi meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir dengan putusan MK tersebut. Jokowi menegaskan iklim investasi di Indonesia masih terjamin.

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Jokowi.

Baca Juga:  Serangan Militer AS di Yaman sudah Tewaskan lebih dari 200 Orang

Dalam putusan-nya, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja.

Pertama, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.

Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga:  Lulusan SD Jadi PPSU, Pramono Abaikan Wajib Belajar 12 Tahun

Keempat, dalam masa 2 tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai informasi, gugatan UU Ciptaker ini diajukan oleh individu dan kelompok masyarakat, yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang mengajukan gugatan uji formil UU Ciptaker ke MK.

Baca Juga:  Ghufron Jadi Calon Hakim Agung, KPK Minta KY Pilih yang Berintegritas

Para penggugat mengatakan UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep “Omnibus law” yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 UU itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 (Cacat formil/Cacat Prosedur) karena terdapat pelanggaran pelanggaran yang dilakukan secara terang benderan dan secara nyata diketahui oleh publik.

Back to top button