Hangout

MUI: Kasus Ayam Widuran Contoh Pelaku Usaha yang Culas


 Kasus Ayam Goreng Widuran yang menggunakan minyak babi menuai keresahan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh langsung merespons kejadian yang tidak mengenakan ini. Dia menganggap, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran culas karena membohongi publik. 

Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, hal ini harus segera ditindak tegas baik secara administratif maupun hukum. 

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Prof Ni’am, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Dia menambahkan, kasus Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.

Baca Juga:  Kolaborasi Barista Global Hadirkan Cita Rasa Kopi Dunia di Jakarta

“Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo,” paparnya.

Baginya, pemerintah harusnya tidak abai dan gerak cepat untuk menanggapi kasus tersebut. 

Para pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. 

“Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” katanya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram, hukumnya seperti bangkai. 

Baca Juga:  JURNALISIK: Bansos Bersyarat Vasektomi, Terobosan atau Blunder Kang Dedi?

“Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi,” tegasnya. 

Prof Ni’am mengingatkan pemastian halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya. 

“Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” ungkapnya.

Back to top button