Usai Habisi Yosua, Ferdy Sambo Bagikan Ponsel Senilai Rp18 Juta ke Para Ajudan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata membagikan ponsel pintar iPhone 13 Pro Max kepada tiga ajudannya setelah menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tiga ajudannya tersebut masing-masing adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Ponsel senilai Rp17 juta hingga Rp18 juta itu diberikan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Yosua tewas ditembak di kediaman Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pernyataan ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi,” kata Jaksa Rudy Irmawan, Senin (17/10/2022).
Awalnya, Ferdy Sambo juga sempat memberikan amplop berwarna putih berisi uang dolar Amerika Serikat (AS) kepada Eliezer, Ricky dan Kuat. Uang dolar AS diberikan masing-masing kepada Ricky dan Kuat yang setara dengan Rp500 juta, sementara Richard Eliezer mendapat Rp1 miliar.
Namun uang tersebut batal diberikan dan diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 jika kondisi sudah diyakini aman.
Diketahui, saat ini Ferdy Sambo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.