Dirkrimum Polda Beri Bocoran Tersangka Kasus Foto Bugil Miss Universe Indonesia Lebih dari Satu

Polisi tengah melakukan gelar perkara dugaan foto bugil dan body checking kasus finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka kasus tersebut lebih dari satu.
“Hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu tapi tergantung hari ini, apakah dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terpenuhi sehingga bisa memenuhi berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dengan alat bukti yang ada,” ujar Hengki kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Hengki mengungkapkan, penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang ada. Lebih lanjut, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli.
“Dalam hal ini kita sudah memeriksa 21 orang saksi, ini pemeriksaan secara berkesinambungan, memakan waktu. Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog,” katanya.
“Kami disini menggandeng mitra kami yaitu dari kementerian pemberdayaan perempuan dan anak, kemudian LPSK, kemudian dari UPTD PPK DKI. Secara bersama-sama dalam penanganan kasus ini dan hari ini kita menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak sebagai tersangka,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni mengungkapkan suasana tempat yang digunakan para finalis untuk body checking.
“Dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah,” ujar Melisa di Polda Metro, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Melisa mengungkapkan, pihaknya juga kaget saat para Miss Universe melakukan body checkinh rupayanya difoto. Tak hanya itu dalam foto tersebut dia menyebut terdapat sosok laki-laki.
“Kami juga cukup terkaget kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” katanya.
Lebih lanjut, Melisa mengatakan dalam proses body checking tersebut tidak ada di dalam rundown. Selain itu, dalam proses tersebut Melisa menyebut tidak sesuai SOP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.