KPK Cecar Istri Eks Gubernur Malut terkait Gratifikasi dan Aset TPPU AGK

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi gratifikasi dan sejumlah aset hasil pencucian uang yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Informasi ini diulik tim penyidik dari hasil pemeriksaan istri AGK bernama Faoniah H. Jauhar, hari ini, Senin (23/9/2024), di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Provinsi Malut.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka serta aset (milik) tersangka,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, di Kantor KPK, di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Materi pemeriksaan serupa juga ditanyakan penyidik kepada empat orang saksi lainnya yaitu Nasrun Abd. Djabir (Wiraswasta), Darwis (Agen Bri Link), Muhlis Lasende / Muhlis Lasenda (Wiraswasta) dan Adnan Ahmad Marhaban (Wiraswasta).
Namun, Tessa tidak membeberkan lebih lanjut terkait nilai gratifikasi diterima AGK dan sejumlah jenis aset ekonomis yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya diberitakan, KPK membuka peluang menetapkan keluarga eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan TPPU.
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, barang bukti dugaan TPPU yang melibatkan keluarga AGK masih didalami tim penyidik KPK.
“Sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU -nya,” ujar Tessa, Jumat (30/8/2024).
Diketahui, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Sedangkan dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar. Ia pun dituntut jaksa selama 9 tahun penjara.