Sulsel

Upah Minimum Provinsi Sulsel Naik Rp49.153

Berlaku Mulai Januari 2024

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Setelah sempat ditunda, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 akhirnya resmi diumumkan.

Dalam pengumuman disebutkan UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar 1,4 persen atau setara dengan Rp49.153. UMP Sulsel yang sebelumnya Rp3.385.145. naik menjadi Rp3.434.298.

“Saya selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298,” ungkap Bahtiar kepada wartawan pada Selasa (21/11/2023).

Adapun penetapan UMP Sulsel 2024 tersebut akan berlaku pada 1 Januari. Namun UMP tersebut dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

“Ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas 1 tahun pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil,” beber Bahtiar.

Back to top button