Sulsel

Unhas Keluarkan Aturan Kampanye Pilpres Dalam Kampus

Mengikat Capres, Timses Hingga Peserta Kampanye

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Menjelang masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan Peratura Rektor yang mengatur kampanye dalam kampus.

Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lingkup Unhas, Prof.Dr. Muhammad Al Hamid, S.IP., M.Si menyebut peraturan itu tertuang dalam Peraturan Rektor Unhas nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 Nopember 2023.

Peraturan Rektor Unhas ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi no; 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU no 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan Rektor ini sebagai pedoman pelaksanaan kampanye di dalam Kampus Unhas yang mengikat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama tim, Satuan Tugas Kampanye serta peserta kampanye.

“Dengan peraturan rektor ini diharapkan terwujud pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” kata Prof.Dr. Muhammad Al Hamid yang juga Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 pada Selasa (21/11/20203).

Hal senada disampaikan Sekretaris Satgas, Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos, M.Sc. Ia menyebut Peraturan Rektor ini untuk mewujudkan kampanye Pemilu yang tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas khususnya dalam lingkup kampus Unhas.

Tindaklanjut dari Peraturan Rektor ini akan segerah dipersiapkan dan dilaksanakan Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Satgas ini bertugas menyusun dan menetapkan tatatertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas.

“Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran sivitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” kata Dr Sawedi yang juga Sekretaris Rektor Unhas.

Back to top button