News

Suami Pemilik Pallu Basa Serigala Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Istrinya


Polisi menetapkan suami dari almarhum Hajjah Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Makassar, berinisial AQ sebagai tersangka. AQ ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Tol Layang Reformasi.

“Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun pun tidak ada laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, ada meninggal dunia,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Mamat Rahmat kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2024).

Terlepas AQ selaku suami korban yang saat itu mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser, Mamat menegaskan bahwa AQ tetap dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga:  Pemeriksaan 12 Jam Eks Stafsus Fiona Belum Mengarah ke Nadiem, Dilanjutkan Jumat

Pasal dikenakan adalah Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Meski demikian, Kompol Mamat mengatakan tersangka AQ tidak ditahan karena kooperatif. Selain itu, dia masih dalam pemulihan psikologi sebab istri dan anaknya meninggal dunia.

“Yang bersangkutan tahanan kota, selalu wajib melapor,” tambahnya

Sedangkan untuk supir truk kontainer bernama Wahyudi (30), statusnya wajib lapor dan telah diambil keterangan serta diminta kooperatif untuk keterangan lebih lanjut guna kelengkapan berkas.

Kompol Mamat menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA), kecepatan mobil saat kecelakaan mencapai 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk truk kontainer melaju 40,1 kilometer per jam saat jalan bersamaan.

Baca Juga:  Terdakwa Akui Bentuk Grup Telegram Service AC untuk Koordinasi Amankan Situs Judol

Dia menambahkan kedua kendaraan melaju satu arah dari arah selatan ke utara menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sesuai pemeriksaan di TKP, tidak ada kepulan asap atau tidak ada blank spot, semua dalam keadaan normal.

“Menurut hasil berita acara pemeriksaan (BAP), saat itu buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan. Namun, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak bagian belakang truk kontainer tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, pemilik RM ternama khas Makassar Pallu Basa di Jalan Serigala bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar, Sulsel pada Rabu (25/9) malam.

Baca Juga:  Penyelundupan Dua Ton Sabu, Aparat Penegak Hukum Diminta tidak Main-main dengan Barang Bukti Narkoba

Mobil yang dikemudikan suaminya H. Al Qadri Chaeruddin (36) menabrak bagian belakang truk kontainer saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Dalam peristiwa, suami korban selamat dan satu penumpang lainnya bernama Khaerunnisa Chaeruddin selamat, namun sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk perawatan medis. 
 

Back to top button