Bersaksi di Persidangan, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J di Magelang

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggoda korban Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini diungkap Kamaruddin Simanjuntak saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Kamaruddin apa yang diketahuinya terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
“Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?” tanya Wahyu.
Kemudian, Kamarudin menjawab, Putri Candrawathi menggoda Brigadir J berdasarkan investigasi yang ia lakukan sendiri bersama timnya.
“Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi, ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC (Putri Candrawathi) menggoda almarhum,” ungkap Kamaruddin.
Brigadir J, lanjut dia, menolak godaan Putri dan pergi keluar kamar. Lalu, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf memegang pisau dan menunjukkannya kepada Brigadir J.
“Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar. Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum,” jelasnya.
12 Saksi
Diketahui, sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E Selasa hari ini mengagendakan pemeriksaan 12 anggota keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai saksi.
Untuk pemeriksaan pertama, majelis hakim meminta Kamaruddin Simanjuntak untuk memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan JPU dan penasihat hukum Bharada E.
Bharada E sendiri merupakan salah satu terdakwa persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan berencana tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Dalam surat dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo, pembunuhan Brigadir J terjadi setelah Ferdy Sambo emosi menerima laporan dari sang istri, Putri Candrawathi. Sebab, Putri merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J namun tidak menghentikannya. Penembakan Brigadir J dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Bharada E