Usai Diperiksa Dr Terawan, Lukas Enembe Kembali Dijebloskan KPK ke Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memenuhi permintaa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe untuk diperiksa Dr terawan pada saat dilakukan pembataran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa KPK saat sidang lanjutan Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/7/2023).
“Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan, dan pada 5 Juli beliau sudah diperiksa oleh dr. Terawan,” kata JPU KPK Ariawan Agustiartono.
Jaksa mengatakan, dari pemeriksaan itu diketahui bahwa bisa dilakukan rawat jalan terhadap kondisi kesehatan . Dari situ kemudian KPK kembali menjebloskan Lukas ke penjara rumah tahanan (Rutan).
“Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan,” kata Jaksa
Sementara itu, sidang lanjutan Lukas Enembe hari ini pun harus kembali ditunda minggu depan lantaran Jaksa belum siap dalam menghadirkan para saksi. Setidaknya dalam perkara ini ada 44 saksi yang akan dihadirkan Jaksa.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.