Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi merespons kemungkinan adanya perubahan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024. Duet Pramono Anung dan Rano Karno (Mas Pram-Bang Doel), harus bersabar menunggu pelantikan sebagai kepala daerah Jakarta.
Kali ini urusannya bukan soal hukum karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi karena urusan APBD 2025 yang diajukan Pemprov Jakarta dan disahkan DPRD Jakarta, senilai Rp91,34 triliun.
Ia menjelaskan, salah satu tugas Pj gubernur adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Tugas dan Wewenang Pj Gubernur itu, kata Teguh, diatur dalam pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). “Bila memperhatikan hal tersebut, maka Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan APBD (2025),” kata Teguh saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda membenarkan adanya penundaan pelantikan kepala daerah terpilih, hasil Pilkada 2024, pada Maret 2025. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah diagendakan Februari 2025.
Mundurnya waktu pelantikan ini, kata Rifqinisamy, imbas penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang baru rampung pada 13 Maret 2025.
” MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK, agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.