SulselNews

Parkir Sembarangan, Sejumlah Kendaraan di Makassar Digembok dan Ditilang Petugas

INILAHSULSEL.COM – Sebuah video memperlihatkan sejumlah kendaraan digembok dan ditilang oleh Petugas Dishub dan Kepolisian Makassar, di sepanjang Jl. Dr. Ratulangi, karena parkir di bahu jalan pada Selasa siang (21/5/2025).

Salah satu yang membagikan video tersebut adalah akun instagram @makassar_iinfo, dengan menuliskan keterangan:

“Sejumlah kendaraan digembok oleh Petugas Dishub Makassar di sepanjang Jl. Dr. Ratulangi karena melanggar larangan parkir di bahu jalan pada Selasa siang (21/5).”

Menurut pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pihaknya menggembok 24 mobil karena parkir sembarangan di bahu jalan dan jalur pedestrian.

Petugas dari kepolisian juga melakukan tilang elektronik terhadap sekitar 100 motor yang parkir sembarangan.

“Mobil 24 unit, (sedangkan) motor kurang lebih 100,” kata Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar, Irwan Sampeang, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sangkal Tunggak Pajak Mobil Lexus

Penindakan terhadap 124 kendaraan tersebut berlangsung di sejumlah titik jalan di Kota Makassar pada Selasa (21/5/2024).

Petugas menyasar kendaraan yang melanggar di Jalan Nusantara, Jalan Sulawesi, Jalan Dr. Sam Ratulangi, dan Jalan Landak.

“Di Jalan Sulawesi, tepatnya di depan Pasar Butung, digunakan untuk parkir di kedua sisi, baik kiri maupun kanan. Setiap hari masyarakat mengeluh karena jalan tersebut macet,” tuturnya.

Irwan mengatakan Jalan Nusantara menjadi perhatian khusus karena sering digunakan sebagai tempat parkir untuk truk. Sejumlah sopir kerap memarkir truk mereka semalaman karena menunggu kapal untuk bongkar muat di pelabuhan.

“Di Jalan Dr. Sam Ratulangi, sepanjang jalan kiri kanan padahal ada rambu yang menunjukkan bahwa jalan tersebut tidak boleh digunakan untuk parkir di kedua sisi,” imbuh Irwan.

Baca Juga:  Meski Harga Melambung Jadi Rp2 Juta Lebih, Warga Jakarta Tetap Buru Emas Antam

“Kemudian di Jalan Landak, ada parkiran kendaraan roda dua yang tepatnya di depan Rumah Sakit Labuang Baji. Di situ, kendaraan roda dua parkir menggunakan taman, padahal di atasnya ada rambu larangan parkir. Di situlah kendaraan roda dua dilarang untuk berparkir,” sambungnya.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan bahwa aparat kepolisian yang ikut dalam operasi tersebut juga melakukan sanksi tilang elektronik terhadap para pengendara motor. Sebanyak 100 unit motor dikenakan tilang karena parkir sembarangan.

“Kurang lebih ada 100 unit motor yang dikenakan tilang elektronik. Nantinya, surat tilang tersebut akan dikirimkan ke alamat masing-masing,” jelas Irwan.

“Kami dari Dishub menggembok mobil, dan gembok itu akan dibuka setelah pemilik mendapatkan tilang. Untuk roda dua, langsung dikenakan tilang elektronik dengan memfoto plat nomornya, kemudian tilangnya langsung muncul,” tambahnya.

Baca Juga:  Menhan Curhat, Pengembangan Tiga Matra TNI Terhambat Krisis Lahan

Irwan berharap agar masyarakat, khususnya para pengendara, menaati aturan lalu lintas. Dia mengingatkan bahwa parkir sembarangan dapat memicu kemacetan.

“Kami tidak terlalu kaku dalam menjalankan aturan. Boleh saja parkir kendaraan, tapi hanya menggunakan satu sisi saja, yaitu sisi kiri yang tidak ada larangan parkirnya, bukan sisi kanan. Jika kedua sisi digunakan untuk parkir, itulah yang menimbulkan kemacetan di Makassar,” tandasnya.

Back to top button