Truk ODOL Bikin Rusak Jalanan, Menko AHY: Negara Tekor 43 Triliun/Tahun


Mengaspalnya truk kelebihan muatan atau dikenal dengan Over Dimension Over Loading (ODOL), merugikan negara hingga triliunan rupiah. Jalanan menjadi rusak yang ongkos perbaikannya mahal. Selain itu, membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menyebut, kerugian yang harus ditanggung Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akibat rusaknya jalan dari kendaraan ODOL mencapai Rp43,45 triliun per tahun.

“Masalah ini perlu diperhatikan, ternyata ada konsekuensi finansial. Kementerian PU, misalnya, untuk pemeliharaan jalan tol dan non-tol, akibat kerusakan tadi, mencapai Rp43,45 triliun per tahun,” kata Menko AHY di Kantor Kementerian Koordinator IPK, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Sedangkan anggaran untuk perbaikan jalan rusak akibat kendaraan ODOL dan sebab lainnya, sekitar Rp42 triliun. Di sisi lain, pembatasan ODOL selalu dibayang-bayangi kekhawatiran naiknya logistik hingga dua kali lipat.

“Di satu sisi ada urusan keselamatan, menghindari korban jiwa, korban material, kerusakan jalan. Namun ada argumentasi lain, tanpa ODOL akan meningkatkan biaya angkut barang hingga dua kali lipat. Ini harus diuji,” terang Menko AHY.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kendaraan ODOL. Di sisi lain, data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan, ODOL justru memicu kecelakaan terbesar kedua secara nasional.

“Tertinggi kecelakaan sepeda motor, 77,4 persen. Karena naturally pengguna sepeda motor, besar sekali dan banyak mengalami kecelakaan,” ujarnya.

Sementara kecelakaan akibat ODOL, lanjutnya, mencapai 10,5 persen, disusul kendaraan angkutan orang sebesar 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.

Untuk menghadirkan keadilan bagi pengelola jalan dan pelaku usaha, pemerintah menyiapkan insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha yang taat aturan ODOL, atau yang melanggar. 
“Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung, supaya nanti efektif,” pungkas Menko AHY.

 

Exit mobile version