Tim kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa menolak untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum yang mendakwa ajudan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa lantas menunda sidang untuk melanjutkannya pada Selasa (25/10/2022), dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
“Mohon izin yang mulia, kami terkait dengan dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi kami melihat di sini sudah cermat dan tepat, mungkin kami pikir akan sampaikan di pembuktian untuk tak mengajukan eksepsi,” kata pengacara terdakwa, Ronny Talapessy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Bharada didakwa membunuh Brigadir J atas instruksi Ferdy Sambo. Pembunuhan dilatari peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang. Bharada E disebut jaksa dalam surat dakwaannya tak memiliki niat membatalkan instruksi Ferdy Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.
Bharada E sempat menjalani ritual keagamaan, berdoa menurut kepercayaannya di kamar ajudan untuk meneguhkan rencananya menembak Brigadir J. Bukan sebaliknya, mengurungkan niat melaksanakan instruksi Ferdy Sambo.
“Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.