Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polda Bentuk Satgas Premanisme Kawal Kawasan Industri di Sultra


Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) Premanisme untuk mengawal jalannya investasi di kawasan industri di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sultra Kombes Wasis Santoso mengatakan pembentukan Satgas Premanisme itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit.

“Satgas Premanisme operasi perintah dari Bapak Kapolri untuk melaksanakan operasi premanisme, khususnya sasaran kami adalah persoalan premanisme,” kata Wasis Santoso di Kendari, Minggu (18/5/2025).

Dia menyebutkan Satgas tersebut akan menyasar sejumlah aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas. Hal itu sesuai dengan tugas kepolisian untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Kami juga siap untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Wasis Santoso meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan aksi premanisme dengan cara melaporkan setiap bentuk tindakan atau gangguan premanisme di masing-masing wilayah.

“Saya ingatkan kepada masyarakat, kalau memang ada informasi-informasi berkaitan dengan gangguan Kamtibmas khsusunya premanisme, tolong kalau bisa langsung melaporkan kepada kami di Polda, maupun di Polsek atau Polres jajaran Polda Sultra,” ucap Wasis Santoso.

Ia menjelaskan operasi pemberantasan premanisme itu akan dilaksanakan hingga 31 Mei 2025 mendatang. Akan tetapi, jika gangguan premanisme terus berlanjut di tengah-tengah masyarakat, pihaknya akan terus melanjutkan operasi bersama Satgas Premanisme Polda Sultra.

“Apabila situasi masih berlanjut, dari Bapak Kapolri kami akan melanjutkan operasi ini sampai tuntas,” terangnya.

Wasis Santoso membeberkan Satgas Premanisme itu merupakan gabungan dari berbagai Satuan Kerja (Satker) dari internal Polda Sultra.

Ia menegaskan operasi tersebut akan menyasar para preman-preman yang meresahkan masyarakat sehingga dapat mengganggu jalannya investasi di daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Khususnya daerah-daerah wilayah industri,” tambahnya.

 

Exit mobile version