Teken Surat Pencarian Harun Masiku, Firli Perintahkan Plt Deputi Penindakan Cari ke Negara Tetangga

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan dirinya telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron tersangka suap PAW, mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM). Surat itu diteken tiga minggu yang lalu.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku),” ujar Firli saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Setelah menandatangani surat tersebut, Filri memerintahkan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu ke negeri tetangga yang tak dijelaskan secara rinci guna mencari jejak Harun. Akan tetapi, pencarian tersebut tak membuahkan hasil.
“HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan [Asep] menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat,” papar Firli
Sebelumnya, Diketahui, Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang menjadi buronan KPK. Dia terseret kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Kegelisahan Hasto Kristiyanto mungkin ada sebabnya. Dalam persidangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu pada Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Pengacara kader PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan yang lalu menjadi terdakwa dalam kasus ini juga berjanji membuka keterlibatan Hasto.