Seorang Wanita Dirampok dan Diperkosa Lelaki Kenalan Barunya di MiChat

Kenal di aplikasi MiChat, berujung petaka, seorang wanita berinisial SS (37), justru menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan oleh seorang pelaku berinisial AS (35).
“Korban dengan terlapor AS ini berdasarkan perkenalan melalui media sosial, yang namanya MiChat,” ungkap Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Berawal dari korban dengan pelaku yang sudah saling kenal melalui aplikasi pesan Michat sepakat untuk kopi darat alias bertemu. Korban berangkat dari Depok, Jawa Barat lalu bertemu dengan pelaku di suatu tempat di Jatinegara, Jakarta Timur.
“Di sana (Jatinegara) mereka makan,” kata Kapolsek.
Pelaku lantas membawa korban ke sebuah hotel di daerah Jatinegara. Di sana pelaku menyetubuhi korban dengan iming-imingi akan ia nikahi.
“Kemudian pelaku perdayai korban lagi, dengan kedok ingin pertemukan ke orang tuanya untuk menikah, namun di tengah jalan justru korban ditinggalkan begitu saja di jalan” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.