
Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin, didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Oleh Hakim, Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Azis Syamsuddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.

Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
