Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Duduk di Kursi Pesakitan


Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur segera disidangkan terkait kasus suap dan gratifikasi. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II ini, dilakukan Jumat (13/12/2024) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M,” ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).

Sutikno mengatakan, melalui pelimpahan tahap II ini,  tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Sutikno.

Setelah tim JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka tiga hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. 

Exit mobile version