Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Perempuan di Kalsel Ngaku tak Sanggup Bayar Restitusi


Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp278 juta.

“Apakah terdakwa ada tanggapan terkait nominal restitusi yang diajukan keluarga korban ?” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah usai pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025).

Terdakwa Kelasi Satu Jumran menyatakan tidak sanggup karena tidak memiliki uang dengan alasan tidak memiliki kekayaan lain, bahkan orang tua juga tidak sanggup karena berprofesi sebagai petani biasa.

Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum menjelaskan, di sisi lain terdakwa hanya menerima gaji bulanan sekitar Rp3,7 juta dan belum termasuk potongan pinjaman dari bank senilai Rp2,3 juta. Artinya, terdakwa hanya mendapatkan gaji Rp1,4 juta per bulan.

Restitusi yang dimasukkan dalam tuntutan itu, merupakan biaya pengurusan jenazah, biaya dikeluarkan keluarga korban selama kejadian, barang korban yang hilang, beban mental yang ditanggung keluarga atas kejadian itu, serta pertimbangan lainnya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selaku jaksa penuntut dalam perkara ini, menjelaskan bahwa restitusi yang diajukan keluarga korban sudah melalui proses penghitungan bersama LPSK, dan akan diakomodir pihaknya serta dituangkan dalam surat tuntutan.

“Perihal terdakwa tidak menyanggupi, saya tidak bisa jawab karena merupakan kewenangan hakim dalam putusan nanti,” ujar Sunandi.

Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan 11 saksi.

Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya menjadwalkan sidang pada Senin (2/6/2025) dengan agenda tuntutan.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada tanggal 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Exit mobile version