
INILAHSULSEL.COM – Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menerapkan pembatasan operasional truk di Jalan Poros Maros-Bone, khususnya di wilayah Kappang atau Camba, Kabupaten Maros. Truk yang hendak melintas di ruas jalan tersebut harus antre atau bergantian setiap 30 menit guna menghindari kemacetan.
“Mulai hari ini, truk yang masuk ke Kappang dibatasi hanya 3 truk setiap 30 menit, sehingga terdapat jeda waktu di antara setiap truk. Pendekatan ini terbukti efektif selama pelaksanaan Operasi Ketupat kemarin. Selain itu, langkah ini juga akan didukung dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB),” ungkap Dirlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya, Senin (22/4/2024).
Kombes I Made Agus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertanggung jawab menangani kemacetan di ruas jalan tersebut, melibatkan 50 personel gabungan. Satgas ini akan terbagi dalam tiga fungsi utama, yaitu preemtif (pencegahan), preventif (pencegahan), dan satgas represif (penindakan).
“Satgas preemtif kami akan memberikan penekanan kepada pengguna jalan agar merencanakan waktu yang tepat untuk melintas di Jalur Kappang, sehingga dapat tiba tepat waktu. Sedangkan satgas preventif akan bertugas melakukan patroli rutin untuk mencegah kemungkinan terjadinya kemacetan. Sementara itu, satgas represif akan fokus pada penindakan terhadap truk-truk yang tidak patuh atau mengganggu ketertiban lalu lintas,” jelasnya.
Kombes I Made Agus menambahkan bahwa truk-truk yang sering melintas di Jalur Kappang cenderung membentuk konvoi yang menyebabkan kemacetan.
Oleh karena itu, keberadaan satgas represif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa para pengemudi yang tidak mematuhi aturan dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
“Tidak ada lagi iring-iringan truk di Jalur Kappang. Jika ada, pasti akan kami tilang,” tegas Kombes I Made Agus.
Sementara itu, Iptu Kamaluddin, Perwira Pengendali Satgas Kappang, mengungkapkan bahwa teknis aturan pembatasan truk akan disosialisasikan secara langsung kepada setiap komunitas truk dan juga kepada pengusaha ekspedisi. Pihaknya berharap agar para pengusaha ekspedisi dapat memahami kondisi di Jalur Kappang.
“Kami akan menyampaikan rencana ini kepada komunitas truk dan pengusaha ekspedisi. Yang jelas, kami tidak akan mengizinkan truk-truk masuk ke Jalur Kappang dan Tompo Ladang secara berkonvoi,” ujarnya.
Iptu Kamaluddin menjelaskan bahwa petugas akan memberikan jeda waktu untuk pergeseran truk, yang diatur berdasarkan volume kendaraan yang datang dari arah Bone maupun arah Maros.
“Kami akan mengatur pergeseran truk berdasarkan volume kendaraan. Jadi, semua kendaraan yang datang dari arah Bone akan diminta untuk menunggu di Rumah Makan Al Fathir, Desa Limapoccoe, Kecamatan Cenrana. Sedangkan kendaraan yang datang dari arah Maros akan diarahkan untuk menunggu di jembatan Pattunuang Asue, Desa Samangki, Kecamatan Simbang. Ketika ada ruang untuk dilalui, truk-truk tersebut akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan, baik dari arah Bone maupun arah Maros,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel telah membentuk Satgas Khusus untuk menangani kemacetan di Jalan Poros Maros-Bone di wilayah Camba atau Kappang, Kabupaten Maros. Satgas tersebut mulai beroperasi sejak hari ini.
“Kami telah membentuk Satgas Khusus untuk menangani kemacetan di Kappang. Satgas ini resmi mulai beroperasi hari ini,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi pada hari Senin (22/4/2024).