
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – JA (25), terduga pelaku penikaman terhadap rekannya sendiri kini berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Resmob Polsek Panakkukang di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar pada Kamis malam (4/1/2023).
“Pelaku JA ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap IJ (25) yang merupakan rekannya sendiri,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas, Sabtu (6/1/2024).
Adapun aksi penikaman JA dilakukan bertepatan dengan malam tahun baru 2024. Dimana pada saat itu pelaku bersama rekannya sedang pesta miras. Pelaku jengkel karena dianggap sombong dan gaduh di lokasi pesta miras.
“Pelaku jengkel dan sakit hati terhadap korban karena dianggap sombong dan gaduh. Saat terima panggilan telepon, pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan dan menikam leher korban,” tambah Kompol Joko.
Atas kejadian itu, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina setelah dilakukan operasi pada bagian leher.
“Terdapat luka terbuka pada leher sebelah kiri, korban dioperasi,” sambung Joko Pamungkas.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Aksi penganiayaan ini bukan kali pertama pelaku JA berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia telah menjalani hukuman terkait kejahatan narkotika.
“Baru keluar 2 bulan dari Lapas Maros dalam kasus narkoba,” cetus Kompol Joko.