News

LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan untuk Guru Honorer Korban ‘Cleansing’


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta Guru Honorer Muda (GHM) mengumumkan pembukaan pos pengaduan bagi guru honorer yang mengalami pemecatan sepihak. Langkah ini diambil menyusul serangkaian pemecatan yang berlangsung sejak awal Juli 2024, bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang diduga kuat sebagai bagian dari kebijakan ‘cleansing’ oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Selama dua minggu pertama bulan Juli, tercatat 107 guru honorer yang telah mengadukan keberatan mereka kepada LBH Jakarta atas pemecatan mendadak yang mereka alami. 

Menurut temuan awal LBH Jakarta, kebijakan ini tidak hanya melanggar hak-hak legal para guru, tapi juga mendatangkan dampak psikologis seperti ketakutan dan intimidasi karena protes yang mereka lakukan.

Baca Juga:  Tim SAR Masih Cari 19 Korban Hanyut Banjir Bandang di Pegunungan Arfak

“Kami mendapati adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang signifikan dari kebijakan ini, yang secara langsung telah merugikan banyak guru honorer,” ungkap perwakilan LBH Jakarta dalam keterangan yang diterima inilah.com, Selasa (16/7/2024).

Menanggapi kondisi mendesak ini, LBH Jakarta, P2G, dan GHM telah mengambil inisiatif untuk mendirikan pos pengaduan yang bertujuan untuk memberikan dukungan hukum dan moral kepada para guru honorer yang terdampak. 

Pos pengaduan ini juga diharapkan menjadi sarana efektif untuk mengumpulkan data dan bukti yang akan digunakan dalam upaya hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, sebelumnya menjelaskan sejumlah guru honorer yang terkena dampak kebijakan pemecatan mendadak atau yang mereka sebut ‘cleansing’ telah mendatangi kantor LBH  Jakarta untuk mendapatkan bantuan hukum.

Baca Juga:  Pemkot Solo Siapkan Strategi Ini, untuk Antisipasi Gelombang PHK Imbas Bos Sritex Tersangka

Ia melanjutkan bahwa pemecatan ini dilakukan secara tiba-tiba dengan pengisian formulir digital yang dikirim oleh pihak sekolah. 

“Mereka diberitahu secara mendadak bahwa mereka tidak lagi diperbolehkan mengajar, yang sangat merugikan karena menghilangkan kesempatan mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K,” ujar Iman dalam keterangannya kepada inilah.com, Senin (15/7/2024).

Iman menambahkan bahwa pemecatan ini tidak hanya merugikan secara finansial tapi juga menutup kesempatan para guru honorer untuk berkarir sebagai guru profesional. 

“Tindakan ini tampaknya merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah dengan cara menghilangkan orangnya, bukan menyelesaikan akar permasalahannya,” katanya.

Selain itu, Iman mengkritik pemerintah yang belum memberikan tempat bagi guru-guru yang sudah lolos seleksi PPPK. 

Baca Juga:  APBN Bisa Ngos-ngosan, Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Harus Dikaji Mendalam

“Jika pemerintah memiliki iktikad baik, harusnya kuota itu mengizinkan guru-guru honorer untuk mengikuti seleksi dan juga segera menempatkan guru-guru yang sudah lolos PPPK untuk segera ditempatkan,” lanjut Iman.

Para guru honorer ini menuntut kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK secara adil dan transparan, bukan pengangkatan langsung. Iman berharap konsultasi hukum dengan LBH Jakarta bisa memberikan mereka jalur hukum yang jelas untuk mengatasi masalah ini.

Back to top button