Terancam Dipecat, Polisi Penembak Siswa di Semarang Disidang Etik

Aipda Robig Zaenuddin (38) merupakan oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, akan menghadapi sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Dalam insiden itu mengakibatkan satu korban tewas berinisial GRO (17) dan dua pelajar lainnya mengalami luka-luka. Insiden penembakan tersebut terjadi di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan pada Minggu (24/11/2024), lalu.
“Berkaitan dengan kasus yang diproses oleh Propam, kami jamin sesaat setelah kejadian langsung dilakukan pemeriksaan. Secepatnya akan dilakukan sidang etik. Akan kami proses minggu ini,” ujar Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho, di Mapolda Jateng pada Senin (2/12/2024).
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa oknum tersebut berpotensi mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Bisa juga mengarah ke sana (pemecatan). Tergantung nanti hasil dari sidang. Yang bersangkutan akan dilakukan sidang kode etik, secepatnya, tinggal nunggu waktu (sidang),” tambahnya.
Saat ini, dirinya menjelaskan Aipda Robig berstatus sebagai terperiksa dalam penanganan kasus kode etik profesi kepolisian. Dalam proses tindak pidana, statusnya diperkirakan akan segera dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Untuk menetapkan tersangka, penyidik harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan dengan bukti yang ada telah melakukan pelanggaran tindakan penembakan,” jelasnya.
Disinggung mengenai rekaman CCTV yang menangkap aksi tersebut, Artanto menyatakan bahwa penilaian terhadap bukti rekaman video akan menjadi tugas penyidik. “Penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi dalam penanganan kasus ini.”Proses penyidikan akan diawasi oleh berbagai pihak, seperti Kompolnas, KPAI, Komnas HAM, serta internal Divisi Propam Mabes Polri,” tandasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.”Mari kita semua mengawasi. Dalam sidang nanti, akan ada penjelasan dari hakim, saksi, dan terdakwa secara terbuka,” pungkasnya.