News

KY-KPK tidak Boleh Tinggal Diam, Pukat UGM: Sidang PK Maming Harus Dipelototi!


Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan untuk plototi jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rahman mengatakan, lembaga pengawas hakim seperti Bawas MA dan KY jangan sampai tutup mata untuk mengawasi kinerja dari Majelis Hakim yang menangani PK Maming yaitu Sunarto, Prim Haryadi dan Ansori. Disinyalir ada dugaan lobi-lobi perkara dalam PK tersebut.

“Paling penting adalah lembaga -lembaga pengawas itu bertugas. Yang dikhawatirkan justru adalah kalau lembaga -lembaga pengawasnya diam saja yang paling penting adalah mereka harus bertugas,” ujar Zaenur ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:  Fokus Buka Loker, Pramono Abai Mutu Sekolah Negeri di Jakarta Menurun

Sementara itu, kata Zaenur, KPK harus mencegah praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum. Serta, mendesak Hakim untuk menolak PK Maming sesuai dengan kesimpulan jaksa KPK bahwa permohonan itu tidak memiliki bukti baru (novum).

“KPK-nya dari sisi substansi juga mengawal. Tetapi yang lebih penting lagi adalah mencegah terjadinya judicial corruption di dalam perkara,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) masih mempelajari informasi dugaan lobi-lobi perkara dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, ada prosedur yang dilalui untuk mengusut kasus dugaan jual-beli perkara tersebut. Salah satunya, apakah ada laporan masyarakat yang masuk atau tidak kepada lembaga pengawasan hakim ini.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Besi Kolong Tol Tanjung Priok

“Pastinya (kita pelajari dugaan lobi-lobi perkara itu), pastinya ada prosedur. Kami belum melakukan maksimal, artinya belum kita cek sampai dimana, apakah ada pelapor, apakah sudah ada kemajuan-kemajuan,” ujar Mukti kepada awak media di Gedung KY, Kramat Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, kata Mukti, pihak bakal turun ke lapangan untuk untuk mempelajari kasus mafia peradilan di MA tersebut. Khususnya memantau sidang PK terpidana suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu

Ia meminta seluruh pihak untuk sabar menunggu proses hasil temuan KY. Apabila ditemukan indikasi dugaan lobi-lobi perkara antara Hakim Agung Sunarto dan Maming bakal disampaikan nanti.

“Semua proses itu yang khususnya menjadi skala prioritas, itu kasus skala prioritas itu akan kita sampaikan kepada publik perkembangannya jadi tunggu saja,” tuturnya.
 

Baca Juga:  KPK Masih Sembunyikan Lokasi Penyimpanan Moge Milik Ridwan Kamil: Ada di Wilayah Hukum Jabar

Back to top button