Tebar Senyum, Fariz RM Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Lanjutan


Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Agenda sidang untuk pemeriksaan saksi. 

Pantauan inilah.com di PN Jaksel, Fariz tiba bersama puluhan tahanan lain menggunakan mobil Kejaksaan Negeri (Kejari). Fariz yang mengenakan kemeja putih serta rompi tahanan itu irit bicara. 

Sang musisi hanya sekadar melempar senyum ke arah awak media, lalu digiring masuk ke ruang tunggu tahanan dengan tangan diborgol. Dia mendapat pengawalan ketat dari petugas.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang digwlar, Kamis (3/7/2025). Sidang lanjutan ini diagendakan untuk pemeriksaan saksi a the charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

“(Terdakwa) Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, (agenda sidang) pemeriksaan saksi a the charge,” tulis informasi SIPP PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (19/06/2025).

Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, Kamis (19/6/2025).

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Exit mobile version