Sulsel

Warga Kota Makassar Antusias Daftar KPPS 

KPU Akan Rekrut 28.028 Orang KPPS

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Masyarakat antusias mengikuti pendaftaran KPPS yang dilakukan oleh KPU Makassar. Terlihat di hari pertama, warga berbondong-bondong antri untuk mendaftar.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menyebut, proses pembentukan KPPS menjadi hal yang sangat krusial.

“Karena KPPS lah yang akan melayani langsung pemilih di TPS dan melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara tahap pertama di TPS,” kata Endang, Senin (11/12/2023).

Dikatakan, untuk penerimaan KPPS kali ini, KPU Makassar sangat selektif untuk menentukan siapa yang bisa direkrut. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa pada 2019 dimana banyak yang meninggal dunia saat sementara proses politik berjalan.

“Kami tentu belajar dari evaluasi Pemilu 2019 dan kami berharap tidak ada lagi kejadian pilu yang terjadi seperti pada tahun 2019. Oleh karena itu kami benar-benar harus memastikan bahwa KPPS nantinya siap untuk bertugas di TPS. Isu kesehatan adalah hal yang paling penting karena yang akan bekerja di TPS ada 28.028 KPPS dan 8.008 Petugas keamanan,” beber Endang.

Dengan pengalaman 2019 itu, KPU Makassar juga berharap dinas terkait betul-betul mengambil peran pada Pemilu 2024. Termasuk mempermudah dan memastikan pemeriksaan kesehatan terhadap calon pendaftaran KPPS.

“Kami berharap agar isu kesehatan ini juga menjadi perhatian khusus dari dinas terkait sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di kota Makassar. Besar harapan kami para pendaftar KPPS dimudahkan dan digratiskan serta dipastikan sehat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Puskesmas-puskesmas yang ada di kota Makassar,” jelas Endang.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Makassar akan merekrut 28.028 petugas ad hoc KPPS untuk bertugas di 4.004 TPS di Makassar. Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS.

Persyaratan untuk menjadi petugas ad hoc KPPS masih sama seperti Pemilu 2019. Hanya saja terdapat penambahan terkait batas usia maksimal 55 tahun. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian yang sama pada periode sebelumnya yaitu banyaknya KPPS yang meninggal. Pendaftaran KPPS dilakukan di setiap Kantor Lurah atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Back to top button