Tak Lapor KPK Dapat Duit di Kasus Ronald Tannur, Jaksa Minta Hakim PN Surabaya Divonis Bersalah


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pleidoi atau nota keberatan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada tahun 2024.

Ketiga hakim dimaksud, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Apabila nota keberatan para terdakwa ditolak, kami meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan kami terhadap para terdakwa,” ucap JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2025).

JPU mengatakan bahwa Erintuah dan Mangapul, pada dasarnya dalam pembelaan memang telah mengakui perbuatannya, yakni menerima uang dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang juga dibagi kepada Heru.

Namun, kedua terdakwa dinilai tidak melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan.

Sementara terhadap replik Heru, JPU menjelaskan bahwa terdapat beberapa pembelaan yang kontradiktif, salah satunya mengenai pernyataan tentang Erintuah yang telah berinisiatif untuk bertemu dengan Lisa tanpa sepengetahuan Heru dan Mangapul.

Heru juga disebutkan sempat merasa kesal karena namanya sudah dibawa-bawa dan dijual untuk kepentingan pribadi Erintuah.

“Padahal di sisi lain dalam persidangan, terdakwa Heru sempat berdalih tidak pernah menerima dan bahkan tidak mengetahui sama sekali terkait dengan penerimaan uang dari Lisa,” tutur JPU.

Tuntutan Jaksa

Dengan demikian, JPU meminta ketiga terdakwa agar dinyatakan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Adapun tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Tiga hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo yang dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ketiga hakim itu pun dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Dalam kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Exit mobile version