SulselNews

Edarkan Uang Palsu Sebanyak Rp37,5 Juta, Seorang Pria di Mamuju Ditangkap, Ini Kata Polisi

INILAHSULSEL.COM – Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap seorang pria asal Polman berinisial DL (27) warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, karena terlibat pengedaran uang palsu sebanyak Rp37,5 juta.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat dikonfirmasi awak media membenarkan tentang pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut.

“Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju sudah amankan terduga pelaku inisial DL dan barang bukti uang palsu serta lakukan pemeriksaan beberapa saksi,” kata Kombes Pol Iskandar, Rabu (22/5/2024).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah sekitar Rp37,5 juta, sebilah parang, handphone, dan tas berisi pakaian.

“Karena kasus penggunaan uang palsu ini menyangkut dua wilayah, yaitu Polman dan Mamuju, penanganan selanjutnya akan kita limpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar,” ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Mualem Dikabarkan Sakit Usai Silaturahmi dengan Kajati

Sementara itu, menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, pelaku ditangkap di Kecamatan Mamuju pada Senin dini hari, 13 Mei 2024. Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Ipda Herman menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang menemukan uang palsu tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan.

“Benar, kami menerima laporan dari warga dan Polresta Mamuju segera menindaklanjuti serta menangani kasus penggunaan uang palsu ini,” terang Herman.

Back to top button