Sulsel

Jalani Sidang Dugaan Pemerkosaan, Anggota Polda Sulsel Dipecat

Propam Polda Sulsel menilai Bripda FN tidak memiliki iktikad baik

INILAH.COM, MAKASSAR – Bripda FN, oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Sulsel pada Selasa 24 Oktober 2023.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Bripda FN setelah menjalani sidang dugaan pemerkosaan terhadap R (23).

“Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham usai memimpin sidang.

Dikatakan, dalam sidang tersebut terdapat dua putusan yakni sanksi etik, perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari.

“Pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5, 8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita,” tambahnya.

Pertimbangan lain adalah karena Bripda FN tidak memiliki itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

“Dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri, itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan PTDH. Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri,” bebernya.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

Pasca putusan tersebut, pihaknya mempersilahkan jika Bripda FN masih mengambil upaya hukum.

“Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar,” jelasnya.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh korban, orang tua korban termasuk saksi rekan korban yang mengetahui hubungan korban dengan Bripda FN.

 

Kronologi Awal

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berinisial Bripda FN (23) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan. Polisi yang bertugas di Polda Sulsel itu diduga memerkosa teman wanitanya yang berinisial R (23).

R mengaku tak hanya sekali diperkosa oleh polisi muda itu. Aksi Bripda FN itu ia lakukan sejak Maret hingga Juni 2023.

“Kurang lebih ada 10 kali (diperkosa),” kata R di Makassar, Senin (16/10/2023).

R mengaku telah lama kenal dengan Bripda FN. Keduanya bahkan sempat menjalin hubungan kasih saat masih duduk di bangku SMA pada tahun 2016.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

“Saya putus 2019. Di situ juga saya mulai lost contact,” ucapnya.

Pada tahun 2022, Bripda FN kembali menghubungi mantan kekasihnya itu dan memaksa untuk ketemu. R sempat menolak, tapi Bripda FN mengancam akan menyebar video syur milik R yang ia rekam semasa masih pacaran dulu.

“Dia paksa-paksa saya ketemu. Dia ancam akan sebar video saya waktu pacaran. Dan awalnya saya tidak percaya kalau itu video ada,” jelasnya.

Ternyata video tersebut benar-benar ada. R pun terpaksa menuruti permintaan Bripda FN untuk bertemu dirinya. Apalagi Bripda FN berjanji akan menghapus video tersebut jika R bersedia untuk bertemu.

“Saya mau ketemu, karena dia janji hapus itu video kalau ketemu. Katanya, biar saya sendiri yang hapus,” katanya.

R menceritakan aksi bejad Bripda FN pertama kali dilakukan di rumah kontrakannya pada 3 Maret 2023. Kala itu, Bripda F tiba-tiba datang dan memaksa masuk ke dalam rumah tersebut.

“Dia tiba-tiba datang depan rumah. Lalu, ia memaksa masuk hingga mengunci pintu,” jelas R.

Saat berada di dalam, lanjutnya, Bripda FN kemudian memaksa R untuk mau menuruti nafsunya. R bersikeras menolak, namun perlawanan gadis muda itu sia-sia.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

“Saat didalam, langsung paksa saya untuk berhubungan badan, saya menolak. Tetapi, saya dibanting, ditekan ke tembok hingga kepalaku terbentur. Saya tak bisa apa-apa dan diperkosa,” imbuhnya.

Aksi pemerkosaan itu terus dilakukan Bripda FN secara berulang kali. R sendiri tak kuasa menolak, selain karena kalah fisik, Bripda FN juga terus menerus mengancam akan menyebar video syur milik R jika tak mau menuruti nafsu polisi muda itu.

Hingga pada April 2023, R pun hamil dan mengandung anak dari Bripda FN. R sendiri sempat menuntut pertanggungjawaban dari Bridpa FN, namun Bripda FN malam memaksa R untuk menggugurkan kandungannya.

“Jadi, pada bulan April itu saya telat, hamil 1 bulan lebih. Di situ, saya dipaksa aborsi. Diberi minum obat penggugur,” katanya.

Ironisnya, setelah melakukan aborsi, Bripda FN masih saja terus memaksa R untuk menuruti kemauan bejatnya. R yang tak tahan dengan perlakuan Bripda FN pun mengadu kepada orangtuanya.

“Orangtua saya tak terima, jadi saya lapor di Polda Sulsel pada Juli 2023. Tapi laporan saya belum ada progresnya,” tandasnya.

Back to top button