
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengajukan cuti usai menjadi kontestan pada Pilkada Serentak 2024. Para kepala daerah ini, terdiri dari wali kota, bupati, hingga wakil bupati yang terpilih pada periode sebelumnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir mengatakan sejak KPU menetapkan Paslon, sejumlah kepala daerah yang turut maju mengajukan cuti. Namun sesuai jadwal dan ketentuan, para kepala daerah yang maju di Pilkada akan kembali menjabat.
“Jadi mereka terhitung cuti pada tangga 25 September itu mulai masuk masa kampanye, sampai 23 November. Kemudian akan kembali menjalankan tugas sebagai kepala daerah sesaat fase Pilkada sudah memasuki minggu tenang,” katanya, Jumat (6/9/2024).
Di Sulsel sendiri, ada lima daerah yang nantinya akan diisi oleh Pjs. Hal itu setelah wali kota, bupati hingga wakil bupati turut maju pada Pilkada Serentak 2024.
Namun, sudah ada delapan orang yang mengajukan cuti. Seperti Bupati dan Wakil Bupati Maros, Wali Kota Makassar, Wakil Bupati Tanah Toraja, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Pangkep, serta Wakil Bupati Barru.
“Pangkep tidak dijabat Pjs karena pemerintahan akan dijalankan oleh wakilnya, begitu pun beberapa daerah lainnya,” ulasnya.
Kata Idham jika merujuk pada peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 Perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22 A ayat (1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Kemudian ayat (2) Pelantikan Bupati dan Wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.Sejumlah Kepala Daerah Maju di Pilkada, Pemprov Sulsel Siapkan Pjs