SulselNews

Apindo Pastikan Tak Ada PHK Usai UMP dan UMS Sulsel 2025 Naik, Serikat Buruh Apresiasi Presiden Prabowo

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel memastikan tak ada Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) usai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulsel tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen. Yang mana kenaikan ini sangat signifikan atau mencapai Rp 3.657.527.

Sekretaris Apindo Sulsel, Andi Darwis mengatakan kenaikan UMP dan kenaikan UMS telah dikaji. Terutama, dari segi ekonomi, hingga kebaikan dunia usaha saat ini.

“Untuk itu, usulan buruh kami iyakan semuanya. Karena usulan buruh juga mengkaji masalah ekonominya dan mengkaji dari kesehatan usahanya untuk itu langsung kita terima,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Ia menjelaskan, Apindo hanya mengikuti aturan buruh terkait kehendaknya, dan mengikuti arahan dari pemerintah. Hal ini dilakukan agar UMP, UMS dan struktur segala upah berjalan dengan baik.

Selain itu, ia memastikan tak ada PHK massal setelah UMP dan UMS Sulsel tahun 2025 mengalami kenaisan. Menurutnya, salah satu tujuan Apindo mensejahterakan buruh dan meningkatkan daya beli buruh.

“Kalau buruh bagus kekuatan ekonomi bagus, Insya Allah Sulsel aman. Tidak ada PHK masal, bagi kita no problem, kenapa kalau ada gejolak ekonomi pasti pemerintah turun tangan. Pasti Presiden sudah memikirkan itu, karena presiden yang mau,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan Andi Malanti mengapresiasi langkah pemerintah termasuk Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, Prabowo lah yang menetapkan UMP seluruh Indonesai dengan nilai yang sama 6,5 persen.

“Ini luar biasa dan diteuskan oleh menteri menerapkan peraturan menteri tahun 2025 sangat luar biasa. Kami dari serikat buruh tidak berunding lagi, tinggal rekomendasi untuk ditetapkan,” imbuhnya.

Kenaikan UMP dan UMS Sulsel ini baru akan diterapkan mulai Januari 2025. Kenaikan upah tersebut cukup tinggi mengingat tahun sebelumnya hanya naik 1 persen.

Back to top button