News

Ghufron Diduga Bantu Lobi PK Mardani Maming, Dewas KPK Tunggu Laporan untuk Ditindaklanjuti


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga terlibat membantu lobi-lobi perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.

“Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Harris ketika dikonfirmasi Inilah.com, Minggu (8/9/2024).

Inilah.com sudah coba konfirmasi kepada Ghufron. Namun ketika ditelepon dan dikonfirmasi via chat WhatsApp dia tak merespons. Pimpinan KPK lainnya juga belum merespons. Mulai dari Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak serta Alexander Marwata. Jubir KPK, Tessa Mahardika juga belum memberikan tanggapan.

Baca Juga:  Pemberangkatan 10 Jemaah Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta Digagalkan

Diketahui, tersiar kabar bahwa dalam musyawarah majelis hakim PK Mardani H Maming pada Selasa malam (3/9/2024), Sunarto keukeuh menerima PK dan mengurangi hukuman Mardani H Maming. Sedangkan, dua hakim anggota lainnya yakni Ansori dan Prim Hayadi kompak menolak PK itu, karena tidak ada novum baru.

Kini muncul informasi baru soal adanya peran Ghufron. Jika benar, ini menjadi rekor karena ia baru saja diputus Majelis Etik Dewas KPK melanggar etik karena mengunakan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK untuk kepentingan pribadi, yaitu membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Ia menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo agar mempercepat proses pemindahan ADM.

Baca Juga:  Meski Terapkan Tarif 125 Persen atas AS, China Tetap Buka Peluang Negosiasi

“Menyatakan Terperiksa (Ghufron) terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak ketika membacakan amar putusan etik di Ruang Sidang lantai 6 Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Ia pun dijatuhkan sanksi etik sedang, berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Serta, sanksi berupa pemotongan gaji Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.Total gaji Wakil Ketua KPK Rp112,5 juta, jika dihitung dengan potongan 20 persen, maka kira-kira Ghufron masih menikmati gaji sekitar Rp90 juta per bulan hingga akhir periode pimpinan KPK pada 20 Desember 2024 mendatang.

Back to top button