Meski Terlapor Dugaan Atur-atur Proyek Kereta Whosh Kompak Melawan, KPPU Tetap Jalan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan para terlapor dalam dugaan persekongkolan Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project tidak mengakui adanya penyelewengan dalam perkara ini.
Adapun, terlapor dalam dugaan persekongkolan di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh ini, yaitu PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
“Menyatakan menolak atau tidak mengakui dugaan pelanggaran,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Jakarta. dikutip Senin (13/1/2025).
Dugaan persekongkolan dengan nomor perkara 14/KPPU-L/2024, awalnya muncul dalam sidang di KPPU pada Desember 2024. Kala itu, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan langsung dalam persidangan. Ketika digelar sidang lanjutan pada 7 Januari 2025, para terlapor menolak temuan KPPU ini.
Deswin mengatakan, meski para terlapor menolak temuan KPPU, sidang akan tetap berlanjut tahan pemeriksaan lanjutan. Dalam tahap ini, KPPU akan menghadirkan saksi dan ahli yang diajukan investigator dan para terlapor.
“Dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, guna menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua pihak,” kata Deswin.
KPPU akan menggelar sidang lanjutan pada Senin (13/1/2025). Dalam sidang ini, para terlapor akan menyampaikan bukti. “Sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan dimulai pada 16 Januari 2025,” kata Deswin.
Investigator KPPU sebelumnya menduga PT CRRC Sifang Indonesia yang juga merupakan panitia tender (terlapor I) mengatur agar PT Anugerah Logistik Prestasindo (terlapor II) memenangi proyek pengadaan EMU senilai Rp70,3 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, investigator KPPU juga mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan.
Antara lain tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa, kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran, serta keputusan terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai pemenang.
“Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan terlapor II,” kata Deswin.
PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) pun merespons hasil investigasi KPPU ini. KCIC mengklaim tak terlibat dalam proses pengadaan pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar itu.
“KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut,” kata Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, Jakarta, Senin (16/12/2024).