Pengadilan Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar pada Rabu (3/1/2024), malam.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang yang menangani terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” kata Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa Tenri dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak-haknya serta dikeluarkan dari tahanan pasca putusan tersebut disahkan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan,” tambah Royke membacakan putusan.
Sebelumnya, terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.