Market

Paceklik Bisnis Asuransi, 7 Perusahaan dalam Pengawasan Khusus OJK

Banyak perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan nan serius. Sudah banyak yang tutup, alias gulung tikar. Kini, 7 perusahaan masuk pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada 5 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus OJK, telah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK).

Sedangkan 2 perusahaan asuransi sisanya, dalam pengawasan khusus. “Outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang ada dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan asuransi,” ucap Ogi, dikutip Kamis (7/12/2023).

Sejatinya, kata dia, per Desember 2021, terdapat 12 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Dalam perkembangannya, OJK mencabut izin usaha sebuah perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus tadi.

Baca Juga:  Kemarin Turun Rp20.000, Hari Ini Anjlok Lagi Rp10.000, Emas Antam Jadi Rp1,902 Juta/Gram

Selain itu, terdapat 1 perusahaan asuransi yang telah naik kelas, alias kembali ke pengawasan normal OJK. Namun, 2 perusahaan asuransi justru masuk ke dalam pengawasan khusus OJK sepanjang 2022.

Adapun pada 2023, OJK mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi, yakni Kresna Life, Prolife, dan Asuransi Aspan.

Selanjutnya, 2 perusahaan asuransi naik kelas ke pengawasan normal. “Kami tetap menggunakan kriteria tegas. Apakah bisa diselamatkan, kembali ke pengawasan normal, atau tidak bisa diselamatkan,” terang Ogi.  

Back to top button