Akhir Babak Tragedi Berdarah Duren Tiga

Terbongkarnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menggegerkan publik. Awalnya, peristiwa berdarah yang melibatkan Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propram Polri, sempat tertutupi selama tiga hari. Kasus pembunuhan sadis terhadap ajudan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, itu terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Sebagai media online yang awal memberitakan kasus besar yang mengguncang Polri tersebut, inilah.com memuat judul ‘Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Tewas Ditembak Sesama Polisi’ pada Senin siang (11/7/2022). Berita mengenai tragedi yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu kemudian tersebar luas dan menghebohkan masyarakat.
Setelah melalui serangkaian panjang dan sangat kompleks penuh drama dalam proses penyidikan di kepolisian yang menyeret Ferdy Sambo sebagai dalang kasus pembunuhan Brigadir J itu, Polri yang mengusut perkara ini dengan membentuk tim khusus, juga menetapkan tersangka lain dalam perkara pembunuhan ini. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Di luar lima tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, Tim Khusus Polri juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut. Mereka berasal dari internal kepolisian, dari mulai perwira tinggi hingga menengah, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Setelah proses hukum di kepolisian tuntas yang memakan waktu hingga empat bulan, sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J mulai digelar pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo yang ikut menembak dengan sarung tangan hitam seperti disebutkan dalam surat dakwaan, serupa seperti yang diberitakan secara mendalam oleh Inilah.com pada saat rangkaian proses penyidikan di internal kepolisian.
Selanjutnya, lanjut jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.
Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.
“Woy…! Kau tembak…! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!,” kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.
Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli.
Adapun saat sidang tuntutan pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan.
Sementara, Putri Candrawathi pada sidang di hari yang berbeda dituntut delapan tahun penjara. Serupa dengan tuntutan terhadap putri, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Adapun Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Hari ini, Senin (13/2/2023), jalan panjang proses peradilan Ferdy Sambo yang oleh sebagian publik dianggap terlalu lama, memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memutuskan menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri Candrawathi dijatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan JPU delapan tahun. Majelis Hakim menyatakan Putri Candrawathi sah dan meyakinkan bersalah turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023), sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023).
Menanggapi vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut.
“Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan. Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” kata Poengky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Lantas, bagaimanakah upaya hukum yang bakal ditempuh Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi?