News
Foto: Momen Lukas Enembe Siap Dengarkan Pembacaan Tuntuan

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10,5 tahun penjara karena dinilai menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar.




