News

Foto: Momen Lukas Enembe Siap Dengarkan Pembacaan Tuntuan

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10,5 tahun penjara karena dinilai menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar.

post-cover
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
post-cover
Sebelumnya Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.  
post-cover
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
post-cover
Lukas di antaranya menerima uang tunai 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
post-cover
Lukas sendiri membantah telah menerima suap dan gratifikasi.

Baca Juga:  Puan Nilai Kekerasan KKB di Papua Sudah tak Wajar
Back to top button