News

KPK Siap Hadapi Manuver Kubu Hasto di Kasus Harun Masiku


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi berbagai manuver dari kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berupaya lepas dari jerat penetapan tersangka.

Manuver tersebut meliputi gugatan praperadilan hingga rencana mengajukan gugatan terkait keabsahan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang pertama, gugatan-gugatan tersebut, KPK sudah berpengalaman, tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personelnya yang digugat, termasuk tata cara penyidikannya. KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Tessa menegaskan, proses penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari pengumpulan barang bukti, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi sebelum akhirnya diputuskan dalam gelar perkara.

“Beberapa kali saya sering sampaikan kepada rekan-rekan, untuk melakukan penetapan tersangka, untuk melakukan proses upaya paksa di KPK itu membutuhkan cara dan waktu yang tidak mudah, tidak singkat, ada prosesnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Korsel Pergi ke TPS untuk Pilih Presiden Baru

Tessa memastikan KPK akan hadir dalam gugatan yang diajukan kubu Hasto di MK. Namun, ia menekankan bahwa keabsahan pimpinan KPK merupakan ranah tim pansel dan DPR Komisi XI yang menyeleksi dan memilih pimpinan KPK era Setyo Budiyanto Cs.

“KPK nanti akan mempersiapkan diri untuk hadir, walaupun untuk penetapan lima pimpinan tersebut ranahnya bukan di ranah KPK lagi. Sepanjang pengetahuan saya, itu masuk di ranah legislatif, sampai dengan pansel dan lain-lainnya,” ucapnya.

Kubu Hasto akan Gugat Legalitas Pimpinan KPK

Sebelumnya, kuasa hukum Sekjen PDIP, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan kelima pimpinan KPK tersebut dianggap cacat prosedur.

Rencana ini disampaikan Maqdir ketika kubunya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto tidak menerima penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.

Baca Juga:  Soal Perkawinan di Bawah Umur, Menteri PPPA: Melanggar Hak Dasar Anak

“Bagi kami, pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (27/1/2024).

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Maqdir menilai pimpinan KPK yang saat ini menjabat merupakan pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sehingga dianggap menyalahi aturan. Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

“Pembentukan pansel calon pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah dilakukan oleh presiden terpilih periode 2024-2029, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Baca Juga:  Cerita Novel Baswedan Ditolak Pimpinan KPK saat Ajukan Diri Tangkap Harun Masiku

Maqdir menyebut bahwa Jokowi telah menyandera KPK dengan praktik politik balas budi yang dinilai merusak tatanan hukum dan demokrasi. Penetapan Hasto sebagai tersangka disebut terjadi setelah PDIP memecat anak dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

“Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatanan hukum dan demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

“Apa yang kami maksudkan sebagai politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” jelas Maqdir.

Back to top button