News

Kamaruddin: Ada “Si Cantik” Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada “Si Cantik” dan bisnis gelap terkait motif pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, Brigadir J dibunuh karena telah membocorkan rahasia milik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lepada istrinya, Putri Candrawathi.

“Diduga sudah dibocorkan tentang keberadaan ‘Si Cantik’ itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Dengan begitu, lanjut dia, terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri. Saat ditanya apakah sosok “Si Cantik” itu adalah seorang Polwan berinisial RY yang diisukan dekat dengan Sambo, Kamaruddin enggan mengonfirmasinya.

“Biarlah polisi mengungkap itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin memgatakan, Putri Candrawathi mengancam suaminya, Ferdy Sambo. Putri disebut bakal melaporkan kedekatannya dengan perempuan lain kepada atasan dan pihak lainnya.

Baca Juga:  Mangkrak 10 Tahun, LP3HI Dorong Denny Indrayana Segera Didudukan ke Kursi Pengadilan

Selain itu, Kamaruddin juga mengungkapkan, adanya dugaan kepemilikan bisnis gelap Ferdy Sambo sebagai salah satu motif pembunuhan ini.

“Ada judi, ada sabu-sabu, ada miras, macamlah itu. Namanya orang akan dilapor kan panik dong,” imbuh Kamaruddin.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tiga orang tersebut adalah Bripka RR dan seorang sipil, KM.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan baku tembak, tetapi penembakan.

Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.

Baca Juga:  Sudah Betul Penambangan di Raja Ampat Disetop, Fadli Takut Situs Bersejarah Rusak

“(Bharada) RE (Richard Eliezer) menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan. FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak,” tutur Komjen Agus.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penembak Pertama

Berdasarkan sumber Inilah.com, Ferdy Sambo merupakan penembak pertama Brigadir J. Dia menembak kepala ajudan dari istrinya itu.”FS (Ferdy Sambo) pelaku penembak kepala,” kata sumber itu.

Selanjutnya, selain Bharada E, Bripka RR disebut juga ikut menembak Brigadir J. Bharada E dan Bripka RR mendapat perintah ikut menembak guna memastikan Brigadir J telah tewas. Perintah ini terlontar setelah Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari belakang.

Baca Juga:  Jampidsus Bakal Cermati soal Budi Arie yang Terima 50 persen Pengamanan Judol

Back to top button